Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok, Perekrutan KPPS Mulai Dibuka

Sabtu | Desember 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T04:26:03Z


Toraja Utara ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara akan segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Pendaftara akan di buka mulai pada 11-20 Desember 2023. 


Ketua KPU Jan Harry Pakan saat di temui beberapa waktu lalu mengatakan pendaftaran KPPS di sekretariat PPS. KPPS akan bertugas selama satu bulan yang di mulai pada 25 Januari - 25 Februari 2024.


"Tugasnya 1 bulan, kemudian Besaran gaji yang di terima, ketua Rp 1.200. 000,- dan Anggota Rp 1.100.000,-" ujar Jan.


Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 15 Desember 2023

– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 s.d 20 Desember 2023

– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 s.d 22 Desember 2023

– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 s.d 25 Desember 2023

– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 s.d 28 Desember 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 s.d 30 Desember 2023

– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

– Masa Kerja KPPS: 25 Januari s.d 25 Februari 2024.


Di katakan Jan Harry setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota, ditambah dengan 2 orang Petugas Penertiban


Sementara untuk Tanggapan dan masukan Masyarakat ini Jan menegaskan point ini sangat penting karena akan sangat mempengaruhi kinerja para Calon KPPS.


"Jika ada tanggapan masyarakat akan di klarifikasi lagi terhadap Calon KPPS oleh anggota PPS jangan sampai hanya karena unsur kebencian atau ada sesuatu hingga memberikan tanggapan yang tidak benar" terangnya.


Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

– Warga negara Indonesia (WNI)

– Usia antara 17 hingga 55 tahun

– Setia kepada dasar negara Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

– Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

– Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir

– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

– Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

– Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih.


Dokumen kelengkapan Berkas, persyaratan KPPS.

- Foto 4 x 6 cm

– Surat pendaftaran calon anggota KPPS

– Fotokopi KTP

– Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA

– Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)

– Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

– Daftar riwayat hidup.


Selain Syarat tersebut Ketua KPU juga mengatakan bahwa Calon Anggota KPPS juga harus mampu mengoperasikan Android, atau alat elektronik lainnya karena dalam pekerjaan sekarang ini KPPS akan Be

kerja dengan menggunakan aplikasi Sirekap.

×
Berita Terbaru Update