![]() |
Micha Lempang,SE.,MM.,Kepala BPKPD Kab.Tana Toraja. |
News.torajainfo.Com-makale,10/6/2024.
Berdasarkan PP Nomer 11 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomer 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 Aparatur Negara,penerima pensiunan dan penerima gaji pensiunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah,Micha Lempang,SE.,MM.,Mengatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13, SPMnya mulai di proses hari Senin di peruntukkan kepada ASN Pemkab Tana Toraja sebayak 5.411 orang termasuk P3K 1.520 sisanya adalah semua Pegawai termasuk Guru,Pejabat negara dan juga termasuk seluruh anggota DPRD kabupaten Tana Toraja.
Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan dana sebesar Rp.25.000.000.000.gaji ke-13 ASN Pemkab Tana Toraja di berikan untuk menunjang biaya pendidikan anak anak ASN,demikian penjelasan Kepala Badan BPKPD Kabupaten Tana Toraja,-Jr57-