Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Tana Toraja Angkat Bicara Atas Pemberitaan 801 Warga Yang Tidak Terdaftar Dalam Pemilih Sementara.

Rabu | Agustus 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-14T12:53:09Z
News.Torajainfo.com-Makale.                  Terkait Pemberitaan yang viral di media sosial bahwa terdapat 801 warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),di sela sela kegiatan Workshop yang diadakan KPU di hotel Metro,awak media berjumpa dengan pihak pengolah data dan memberikan penjelasan.13/8/2024. 

Intan Parerungan,Komisioner dan selaku Divisi Perencanaan dan Data mengatakan:Kami dari pihak KPU Tana Toraja mempertanyakan kredibilitas temuan Bawaslu yang disampaikan ke media setelah pleno penetapan DPS, jika benar ada temuan Bawaslu seharusnya disampaikan langsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi & penetapan DPS saat di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan dengan menunjukkan bukti/dokumen autentik bukan berbicara diluar forum resmi apalagi dibeberkan ke media dan hanya menyebutkan angka sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,apalagi ini berbicara tentang data pemilih yang semuanya harus di buktikan dengan identitas kependudukan sesuai yang sudah diatur dalam regulasi penyusunan daftar pemilih. 

KPU Tana Toraja beserta jajaran sampai ke tingkat TPS sudah bekerja sesuai regulasi untuk menghasilkan data yang akurat & dapat dipertanggungjawabkan tutup Intan "Kami meminta Bawaslu untuk memberikan bukti otentik, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau data biodata penduduk terkait 801 warga yang diklaim tidak terdaftar dalam DPS. 

Kami juga meminta bukti data terkait 3.345 pemilih yang disebut tidak dikenal namun masuk dalam DPS," KPU Tana Toraja juga menekankan bahwa pemilih yang ingin memastikan hak pilih mereka pada Pilkada 2024 harus memastikan data kependudukan mereka aktif dan terdaftar dengan benar di wilayah Tana Toraja,karena dari hasil pemutakhiran data pemilih ada dinamika dimana pemilih memiliki lebih dari satu KTP el dengan alamat yang berbeda & ketika dicek ke aplikasi SIAK,data kependudukan yang bersangkutan terdaftar diluar kabupaten tana toraja dan terdaftar sebagai pemilih dimana data yang bersangkutan aktif yang artinya jika kami daftar lagi sebagai pemilih di Tana Toraja maka akan terbaca ganda (Tidak Memenuhi Syarat),jadi hak pilih tidak hilang tapi terdaftar sesuai data aktif nya pun kalo ingin memilih di tana toraja silahkan aktifkan data kependudukannya ke disdukcapil.

Perlu juga kami informasikan bahwa stelah penetapan DPS ada tahapan pengumuman & tanggapan masyarakat sehingga masih ada ruang untuk memperbaiki data pemilih jika ada yang sudah memenuhi syarat & belum terdaftar atau mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama dapat menunjukkan bukti autentik sesuai yang diatur dalam regulasi. Hingga saat ini, Bawaslu Tana Toraja belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan KPU terkait bukti otentik yang diminta.

KPU tetap menegaskan pentingnya validasi data pemilih untuk menjamin integritas Pilkada 2024 di Tana Toraja, sembari menunggu Bawaslu menunjukkan bukti yang diperlukan agar isu ini dapat dituntaskan dengan jelas,demikian penyampaian Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kab.Tana Toraja.-jr57-
×
Berita Terbaru Update