News.Torajaingo.Com–Tana Toraja. Bea Cukai Malili bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian dan SDA Setda dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tana Toraja kembali menggelar operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) atau rokok di tingkat pedagang eceran dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.(15/10/2024)
Operasi pasar kali ini menyasar beberapa Pasar Tradisional seperti Pasar Rakyat Bittuang, Pasar Rakyat Mangkendek dan Pasar Rakyat Salubarani. Petugas gabungan juga mengujungi puluhan toko retail modern dan kios tradisional selama 2 hari terakhir.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Nataniel Karru, SE ,MH yang turun langsung bersama Tim dari Bea dan Cukai Malili mengungkapkan Tim koordinasi Pemkab Tana Toraja bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malili , “lewat pelaksanaan operasi pasar, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dan berpartisipasi membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal”
Menurut Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan, Andi Oddang mengatakan bahwa Dalam kegiatan operasi pasar, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa selain melindungi konsumen dari peredaran rokok ilegal, operasi pasar sekaligus dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara di bidang cukai dan melindungi industri yang patuh dari persaingan tidak sehat. Petugas masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan dan menindak ribuan batang rokok ilegal terdiri atas rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Lewat kegiatan operasi pasar, kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya di Wilayah Tana Toraja” tutup -Jr57-