Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Tana Toraja Membuka Sosialisasi PMK Nomor 72 Tahun 2024

Kamis | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T08:17:39Z

 

Sosialisasi PMK Nomor 72  Tahun 2024
 Di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tana Toraja 

News.Torajainfo.Com – Makale.      Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penyediaan ruang laktasi serta upaya pencegahan bahaya merokok. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pelaksana Tugas (PLT) Bagian Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Bea Cukai Malili, Ketua PKK Kabupaten Tana Toraja, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Acara tersebut digelar di ruang aula Kantor Bupati pada tanggal 8 Agustus 2025.

 

Zadrak Tombeq, Bupati Tana Toraja, menegaskan agar dana bagi hasil Bea Cukai dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk sektor kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum di bidang Bea Cukai, serta bidang kesehatan yang tepat guna.

 

Erni Yetti, Ketua PKK Kabupaten Tana Toraja, menyampaikan pentingnya penyediaan ruang laktasi di area perkantoran dan ruang publik di wilayah Tana Toraja serta mendorong tingkat kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok dan dampak kepada lingkungan sekitarnta.


Drs. Abd. Azis Bennu, MM., yang mewakili Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan, mengapresiasi sosialisasi ini sebagai yang paling lengkap dengan peserta terbanyak dari berbagai instansi. Ia juga mengapresiasi peran aktif Bapak Nataniel Karru, SE., MH., Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tana Toraja, yang intens melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Abd. Azis Bennu juga mengapresiasi dukungan penuh dari Bupati dan Ibu Bupati terhadap program ini. Ia menyoroti pentingnya sosialisasi tersebut mengingat tingginya angka kasus penyakit Tuberkulosis (TBC), yang terkait dengan kebiasaan merokok di wilayah ini. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami urgensi ruang laktasi dan bahaya merokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.

 

Hari Munandar Masyur, mewakili Kepala Bea Cukai Malili, menyampaikan peran Bea Cukai serta laporan hasil perolehan Bea Cukai dan upaya penangkapan serta pemberantasan produk rokok ilegal. Meskipun tingkat penangkapan dalam periode ini relatif rendah, hal tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan semakin meningkat-jr57-


×
Berita Terbaru Update