Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Perbup No. 20 Tahun 2025 tentang P4GN Digelar di Tana Toraja

Senin | Desember 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T06:38:37Z

 



ainfo.Com-Makale.        Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kegiatan ini berlangsung di [lokasi acara, jika ada] pada [tanggal] dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi narkoba.

 

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekososbud) Kesbangpol Tana Toraja, Siska Andilolo, ST. Dalam sambutannya, Siska Andilolo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Tana Toraja.

 

"Perbup ini adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami isi dan tujuan Perbup ini, serta aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujarnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, serta para Camat dan Lurah se-Kabupaten Tana Toraja. Para peserta mendapatkan penjelasan detail mengenai isi Perbup, mekanisme pelaporan, serta peran masing-masing pihak dalam implementasi P4GN.

 

Kepala BNNK Tana Toraja dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Tana Toraja dalam menerbitkan Perbup ini. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

"Pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba," tegasnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam implementasi Perbup No. 20 Tahun 2025, sehingga Tana Toraja dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.

×
Berita Terbaru Update