News.Torajainfo.com -Makale
Rapat kerja evaluasi pendapatan asli daerah di hadiri oleh ketua dan anggota DPRD Komisi III juga di hadiri Dinas Kepala Dinas BPKPD, Sekertaris Dinas Perijinan, Kepala Dinas Kehutanan,Kepala Dinas DLH,Pimpinan PT.Inhutani.rapat berlangsung di ruang komisi lII Gedung DPRD Kab.Tana Toraja,28/5/2024.
persentase perlu di tinjau
wppRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi tiga DPRD Tana Toraja bersama PT KHBL, PT Inhutani, Dinas Lingkungan Hidup dan KPH Saddang.Komisi tiga DPRD Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan retribusi penyadap getah pinus di Tator dinaikan menjadi lima persen (5%). Rekomendasi ini akan disampaikan ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat.